BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Diskon Pajak Kendaraan Tersisa 15 Hari, Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Batas Akhir 30 September 2025

PADANG, SUMBAR | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat terkait batas waktu program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang hanya tersisa 15 hari lagi. Program ini akan berakhir pada 30 September 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum ditutup.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa program keringanan pajak ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah bersama Polda Sumbar dalam meringankan beban masyarakat. Program tersebut mencakup penghapusan denda pajak, diskon pokok pajak, serta potongan khusus untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

“Kami mengingatkan kembali, waktu yang tersisa tinggal 15 hari lagi. Jangan sampai masyarakat terlambat dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak ini. Mari segera manfaatkan program ini, sebelum berakhir pada tanggal 30 September 2025,” tegas Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq di Padang, Senin (15/09/2025).

Dasar Hukum Program Diskon Pajak

Program keringanan pajak kendaraan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menetapkan keringanan pajak.
  • Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Keputusan Gubernur Sumatera Barat mengenai pemberian insentif atau keringanan pajak daerah tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan program penghapusan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor.

Dengan landasan hukum tersebut, masyarakat tidak perlu ragu dalam memanfaatkan program ini karena semuanya sudah memiliki dasar yang kuat dan sah secara regulasi.

Antusiasme Masyarakat Tinggi

Sejak diluncurkan beberapa bulan lalu, program diskon pajak kendaraan bermotor di Sumbar disambut antusias masyarakat. Ribuan wajib pajak sudah memanfaatkan keringanan ini di seluruh kantor Samsat se-Sumatera Barat. Bahkan, beberapa Samsat mencatat peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang datang langsung untuk mengurus administrasi kendaraan mereka.

Menurut data Ditlantas Polda Sumbar, program ini bukan hanya sekadar memberikan potongan biaya, namun juga mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam administrasi kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan tujuan utama mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan pendapatan daerah, serta mengurangi angka tunggakan pajak kendaraan.

Dirlantas Polda Sumbar: Jangan Ditunda Lagi

Dirlantas menekankan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga hari-hari terakhir. Mengingat potensi antrean panjang di Samsat, Kombes Pol Reza menyarankan agar masyarakat segera mengurus pembayaran pajak kendaraan mulai sekarang.

“Jangan tunggu sampai hari terakhir, karena biasanya antrean akan sangat padat. Lebih baik selesaikan sekarang, sehingga lebih nyaman dan tidak terburu-buru,” tambahnya.

Pelayanan Samsat Diperluas

Untuk mendukung program ini, Ditlantas Polda Sumbar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyiapkan berbagai layanan. Selain di kantor Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan layanan online. Hal ini bertujuan agar pelayanan semakin mudah dijangkau masyarakat, baik di kota maupun daerah.

Ajakan Dirlantas Polda Sumbar

Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk segera memanfaatkan program ini. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat tidak hanya meringankan beban biaya, tetapi juga ikut mendukung pembangunan daerah.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk pembangunan dan fasilitas umum. Jadi, mari bersama-sama kita sukseskan program ini,” pungkasnya.

TIM

Posting Komentar

0 Komentar